Ditemukan 6 data
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Paulus Agung Widaryanto, S.H.
353 — 307
DaerahKabupaten Bondowoso karena Terdakwa sudah merasa terpilin denganditerbitkannya Surat Keputusan Pengangkatan oleh Bupati Bondowoso,dan Terdakwa juga menduga bahwa saksi korban Alun Taufana Sulistyaditidak memberikan undangan kepada pejabat diluar Kabupaten Bondowosoterkait undangan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso,sehingga pada hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIBTerdakwa telah menelpon melalui handphone miliknya dengan nomor :082 330 303 191 kepada saksi Sulestiono
Bondowoso, dengan handphonedengan nomor : 081 136 633 41, dan waktu itu Terdakwa dengan nadamarah kepada saksi Sulestiono meminta nomor handphone saksi korbanAlun Taufana Sulistyadi, dan setelah handphone Terdakwa ditutup lalusaksi Sulestiono menemui saksi korban Alun Taufana Sulistyadi untukmeminta ijin memberikan nomor handphonenya kepada Terdakwa , danselanjutnya nomor handphone milik saksi korban Alun Taufana Sulistyadidengan nomor 081 336 333 100 dikirim ke handphone milik Terdakwa ,dan saksi
Sulestiono menyarankan kepada saksi korban Alun TaufanaSulistyadi untuk merekam apa yang dikatakan oleh Terdakwa Syaifullah,dan selanjutnya pada hari itu juga setelah Terdakwa menelpon saksiSulestiono sekira pukul 15.15 WIB dari rumah Terdakwa di Desa SukosariLor RT 007 RW OO1 Kecamatan Sukosari Kabupaten BondowosoTerdakwa telah menelpon saksi korban Alun Taufana Sulistyadi melaluihandphone milik Terdakwa namun Terdakwa sudah lupa handphone merkapa dengan sim card nomor 0825 000 0052 7573 dengan
Sulestiono menyarankan kepada saksi korban Alun TaufanaSulistyadi untuk merekam apa yang dikatakan oleh Terdakwa Syaifullah,dan selanjutnya pada hari itu juga setelah Terdakwa menelpon saksiSulestiono sekira pukul 15.15 WIB dari rumah Terdakwa di Desa SukosariLor RT 007 RW OO1 Kecamatan Sukosari Kabupaten BondowosoTerdakwa telah menelpon saksi korban Alun Taufana Sulistyadi melaluihandphone milik Terdakwa dengan nomor : 082 330 303 191 kepadasaksi korban Alun Taufana Sulistyadi dengan nomor handphone
10 — 8
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Andik Sulestiono bin Sahono) terhadap Penggugat (Idawati Sholeh binti H.M Sholeh);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
10 — 3
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sulestiono bin Asmad) dengan Pemohon II (Susi Ribawati binti Pitoyo) yang dilaksanakan pada tanggal 16 April 2019 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang;
3. Memerintahkan para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang;
4. Membebankan
10 — 10
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin Pemohon (Andik Sulestiono Bin Sahono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Idawati Sholeh Binti HM Sholeh) di depan sidang Pengadilan Agama Cibinong;
3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:
3.1. Mut'ah berupa satu unit sepeda motor merek honda beat
3.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000.
624 — 427
Bondowoso, tanggal 8 Sepember 2020;Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)atas nama Sulestiono, S.I.P., M.Si., Kepala SeksiTramtipb Kec. Maesan, Kab. Bondowoso, tanggal 27Agustus 2020;Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)atas nama Alun Taufana Sulistiyadi, S.Sos., KepalaDinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Bondowoso,tanggal 8 September 2020;Fotocopy sesuai asli, Berita Acara Pemeriksaan (BAP)atas nama Drs. Wiratmo Mulyanto, S.Pd., M.Si., KepalaBPKAD Kab.
Sulestiono, S.IP.;Fotocopy sesuai copy, Surat dari InspekturAn. Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Bondowoso,Nomor : 700/1613/060/2020, tanggal 13 Agustus 2020,Perihal : Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus SekretarisDaerah Kabupaten Bondowoso;Fotocopy sesuai copy, Surat dari InspekturAn.
Imron dan Direktur RSUD Bondowoso terkait APBD dialokasikan di beberapa paket kerja kalau tidak diberi paket itu akandicopot seperti itu; Bahwa, sehubungan dengan pemeriksaan point 21 mengenai ancamanpernah dilakukan kepada Kepala Rumah Sakit, Kepala Dinkes, mantanKepala BKD Pak Alun dan Pak Sulestiono, dan yang melaporkan terkaitancaman Penggugat ke Polisi adalah mantan Kepala BKD Pak Alun; Bahwa, terkait dengan statementstatement yang Penggugat lakukan jugakadang menyinggung daripada masyarakat
ke BKD,kami membuat telaahan staf atas disposisi Kepala BKD yang mendisposisikepada salah satu Kepala Bidang, kalau urusan diklat telaahan stafbagian kami, kalau keputusan mutasi telaahan staf bagian mutasi, kalaudisiplin telaahan staf disiplin, kita buat telaahan staf selanjutnya dikoreksioleh Kasubbid, Kabid kemudian dikoreksi oleh Kepala BKD barudisampaikan;Bahwa, saksi pernah disidang di KASN diperiksa atas laporan banyakpihak terkait dengan proses mutasi dan pengunduran diri Pak Alun danPak Sulestiono
90 — 35
.- (satu juta rupiah) dari SULESTIONO ;- Uang tunai Rp.1.000.000.- (satu juta rupiah) dari RIRIN ANJARSARI ;- Uang tunai Rp.800.000.- (delapan ratus ribu rupiah) dari AL QODIYAH ;- Uang tunai Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari YULIO ALFIANO ;Dikembalikan kepada yang berhak untuk diserahkan kepada PT. Mega Finance Mojokerto ;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000.,(lima ribu rupiah) ;