Ditemukan 1 data
11 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ROHMAN SUSANTO BIN SULHAMARI
dengan Pemohon II (SITI KHUMAIROH BINTI MOE CHOERUDIN) yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten; - Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Provinsi Banten untuk dicatatkan dalam buku