Ditemukan 1 data
15 — 0
Menetapkan, sah menurut hukum, perbaikan nama Pemohon dalam data kependudukan, dari nama Pemohon : SULIHAWATI NINGSIH, menjadi yang benar : BAQIYATUS SHOLIHAH ; -------------------------------------------------------- 3. Membebankan biaya dari perkara ini kepada Pemohon, Rp. 191.000,- (seratus Sembilan puluh satu ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------