Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 12-12-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 862/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.M FITRA AZHAR, SH
2.Octavia Rouli Megawaty, SH
Terdakwa:
TANTI SULISTYAWANI
1312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tanti Sulistyawani bersalah melakukan tindak pidana perjudian, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tanti Sulistyawani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
    Penuntut Umum:
    1.M FITRA AZHAR, SH
    2.Octavia Rouli Megawaty, SH
    Terdakwa:
    TANTI SULISTYAWANI