Ditemukan 4 data
13 — 8
SALINANPUTUSANNomor 0272/Pdt.G/2017/PA.Jepr.aus Crea alll aayDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkan putusan perkaraantara:Nama : Sri Suliyanik binti SunarwiNo.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ali Maftukin bin Pandelan)terhadap Penggugat (Sri Suliyanik binti Sunarwi);3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara;4.
Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ali Maftukin bin Pandelan)terhadap Penggugat (Sri Suliyanik binti Sunarwi);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jepara untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tanopa bermeteraikepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama KecamatanKembang, Kabupaten Jepara, untuk dicatat dalam daftar yang disediakanuntuk itu;5.
11 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Zainal Abidin bin Shidiq Alm) terhadap Penggugat (Suliyanik binti Samsul Alm);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp445000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu ).
11 — 1
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Mujiyo bin Paiman ) terhadap Penggugat (Suliyanik binti Sukadi );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
8 — 0
Suliyanik binti Karsi, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, bertempat tinggaldi Dusun Krajan wetan Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember;Saksi memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :Saksi tahu dan kenal dengan para pihak karena saksi keponakan Penggugat;Saksi tahu Penggugat dan Tergugat adalah sebagai suami istri dan setelah menikahkeduanya tinggal di rumah Penggugat sudah mempunyai 2 orang anak;Namun kini rumah tangga Penggugat dan Tergugat sudah