Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2018 — Putus : 05-12-2018 — Upload : 08-12-2018
Putusan PA TANGERANG Nomor 2206/Pdt.G/2018/PA.Tng
Tanggal 5 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
9337
  • Achmad K.) untuk menikah lagi dengan seorang perempuan bernama Meivita Adriani binti Gusti Putra;
  • Menetapkan harta benda dibawah ini:
  • 3.1. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan kavling Pondok Bambu tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4350/Kelurahan Pondok Bambu, Luas : 90 M2 atas nama Lina Sulystyowaty yang terletak di Jl.

    Tutul VIII RT.003 RW.010 Blok Q Nomor 567, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur;

    3.2. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 797/Desa Ciangsana, Luas : 119 M2 atas nama Lina Sulystyowaty yang terletak di Pesona Florence 1 Blok H-6 Nomor 08 Cluster Florence, Kota Wisata Cibubur, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat;

  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan tercatat dalam
    ;
  • 1 (satu) usaha Franchise Udang Vaname tertuang dalam Perjanjian Investasi Usaha Tambak Udang Vaname tanggal 1 Oktober 2018;
  • 1 (satu) usaha Franchise bersama Forest Three senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
  • 1 (satu) bidang tanah dan bangunan di Cluster Legian, tipe unit: Lantana (5x12) Blok A 10/05, luas tanah: 60 M2, luas bangunan: 22 M2 atas nama Lina Sulystyowaty tanggal 15 April 2018;
  • sebagai harta bersama antara Pemohon dengan

    MAN 6 No.5,Rt.008, Rw.004, Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Agustus 2018.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:Lina Sulystyowaty, ST. binti H. Purwanto, umur 41 tahun, agama Islam,pekerjaan Karyawan Swasta, alamat KTP: JI.
    Sepeda Motor Honda Nomor Polisi b 4212 TFB dengan STNK NomorAH.0833781;dan harta benda lain di diluar Kota Tangerang sehingga harta bersama Pemohondan Termohon keseluruhannya adalah sebagai berikut:1. 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan kavling Pondok Bambu tercatat dalamSertifikat Hak Milik (GHM) Nomor 4350/Kelurahan Pondok Bambu, Luas : 90 M2atas nama Lina Sulystyowaty yang terletak di JI.
    Indrya Susanty.;12. 1 (Satu) usaha Franchise Udang Vaname tertuang dalam PerjanjianInvestasi Usaha Tambak Udang Vaname tanggal 1 Oktober 2018;13; 1 (satu) usaha Franchise bersama Forest Three senilaiRp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);14. 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan di Cluster Legian, tipe unit:Lantana (5x12) Blok A 10/05, luas tanah: 60 M2, luas bangunan: 22 M2 atasnama Lina Sulystyowaty tanggal 15 April 2018;Him 19 dari 23 Pen.
    Menetapkan harta benda dibawah ini:3.1. 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan kavling Pondok Bambu tercatat dalamSertifikat Hak Milik (GHM) Nomor 4350/Kelurahan Pondok Bambu, Luas :90 M2 atas nama Lina Sulystyowaty yang terletak di JI.
    No. 2206/Pdt.G/2018/PA Tng3.14. 1 (Satu) bidang tanah dan bangunan di Cluster Legian, tipe unit:Lantana (5x12) Blok A 10/05, luas tanah: 60 M2, luas bangunan: 22 M2atas nama Lina Sulystyowaty tanggal 15 April 2018;sebagai harta bersama antara Pemohon dengan Termohon;4.