Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-04-2015 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 228/PID.B/2015/PN.JAK.TIM.
Tanggal 20 April 2015 — JIMMY MAURITS SUMAKYU Bin HARI JONI
4311
  • JIMMY MAURITS SUMAKYU Bin HARI JONI
    PUTUSAN NOMOR : 228/PID.B/2015/PN.JAK.TIM.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalamperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut atasnama terdakwa :Nama lengkap : JIMMY MAURITS SUMAKYU Bin HARI JONI ;Tempat lahir : Jakarta ;Umur/Tanggal lahir :42 Tahun / 04 September 1972 ;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jl. Kp.
    Menyatakan Terdakwa JIMMY MAURITS SUMAKYU Bin HARIJONI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahanan ;5.
Register : 22-03-2017 — Putus : 07-02-2018 — Upload : 23-02-2018
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 190/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Februari 2018 — Penggugat:
YUFITA SUMAYKU
Tergugat:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH CABANG MERAUKE PAPUA
Turut Tergugat:
1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Jakarta V
2.Larry Ridwan
3.Meiche Tanovita Direktur PT. Gosepa Tour and Travel
4.Ahli Waris Sriyani Hudyonoto
9245
  • Foto kopi Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3174KW200720160001 antara HASAN NUR ICHSAN dengan YUFITA SUMAKYU.(Bukti P2);3. Foto kopi Kartu Keluarga Kelurahan Cilandak Barat Nomor3174060302170017, tanggal 6 Februari 2017. (Bukti P3);4. Salinan Akta Keterangan Waris Nomor : 02 tanggal 5 April 2017yang dibuat dihnadapan Eva Kurniasih, Sh.M.Kn. (Bukti P4);5. Foto kopi Salinan Akta Pengikatan Jual BEli Nomor 10 tanggal 9 JUni2004 yang ibuat dihadapan Syafril Lubuk, SH. (Bukti P5);6.