Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2022 — Putus : 22-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 77/Pid.B/2022/PN Blb
Tanggal 22 April 2022 —
Terdakwa:
1.UJANG DIDON SUMAMANGALA Bin DIDI ROSYADI
2.ZAENAL MUNTAHAR alias JON Bin AA SURYANA
3.ARI ALDI GERHANA alias KENO Bin DENI KUSNA
5835
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ujang Didon Sumamangala Bin Didi Rosyadi, Terdakwa II Zaenal Muntahar Alias Jon Bin Aa Suryana dan Terdakwa III Ari Aldi Gerhana Alias Keno Bin Deni Kusna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan
    Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ujang Didon Sumamangala Bin Didi Rosyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Terdakwa II Zaenal Muntahar Alias Jon Bin Aa Suryana dan Terdakwa III Ari Aldi Gerhana Alias Keno Bin Deni Kusna dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    1.UJANG DIDON SUMAMANGALA Bin DIDI ROSYADI
    2.ZAENAL MUNTAHAR alias JON Bin AA SURYANA
    3.ARI ALDI GERHANA alias KENO Bin DENI KUSNA