Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.UJANG DIDON SUMAMANGALA Bin DIDI ROSYADI
2.ZAENAL MUNTAHAR alias JON Bin AA SURYANA
3.ARI ALDI GERHANA alias KENO Bin DENI KUSNA
58 — 35
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Ujang Didon Sumamangala Bin Didi Rosyadi, Terdakwa II Zaenal Muntahar Alias Jon Bin Aa Suryana dan Terdakwa III Ari Aldi Gerhana Alias Keno Bin Deni Kusna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, dan turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat dan turut serta melakukan
Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Ujang Didon Sumamangala Bin Didi Rosyadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, Terdakwa II Zaenal Muntahar Alias Jon Bin Aa Suryana dan Terdakwa III Ari Aldi Gerhana Alias Keno Bin Deni Kusna dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan
Terdakwa:
1.UJANG DIDON SUMAMANGALA Bin DIDI ROSYADI
2.ZAENAL MUNTAHAR alias JON Bin AA SURYANA
3.ARI ALDI GERHANA alias KENO Bin DENI KUSNA