Ditemukan 2 data
79 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEADDY SUMANGGORO alias DEADDY bin SUJARNO
HANIFAH, SH
Terdakwa:
DEADDY SUMANGGORO Als. DEADDY Bin SUJARNO
77 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Deaddy Sumanggoro alias Deaddy bin Sujarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu melakukan Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
DEADDY SUMANGGORO tertanggal 09-06-2017;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Keagenan No:017/PK/TJ/IX/2014, antara PT BERLIAN JAYA PERKASA dengan DEADDY SUMANGGORO yang ditanda tangani di Sleman pada tanggal 18 September 2014;
- 1 (satu) bendel Perjanjian Keagenan No:016/PK/TJ/IX/2014, antara CV MATARAM MITRA SENTOSA dengan DEADDY SUMANGGORO yang ditanda tangani di Sleman pada tanggal 18 September 2014;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota New Avansa 1.3 M/T No.Pol.
DEADDY SUMANGGORO alamat: Pondok Kulon Rt/Rw 002/024 Kalitirto Berbah Sleman, berikut STNK nya;
- Dikembalikan kepada PT Berlian Jaya Perkasa dan CV Mataram Mitra Sentosa melalui saksi Mochamad Aris Setiawan;
6. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penuntut Umum:
HANIFAH, SH
Terdakwa:
DEADDY SUMANGGORO Als. DEADDY Bin SUJARNO