Ditemukan 6 data
15 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (Santoso bin Ratman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i kepada Termohon (Siti Umsiyah binti Sumangil) di depan sidang Pengadilan Agama Rembang; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);
12 — 1
Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama Putri Mayang Sari Binti Sumangil untuk menikah dengan calon suaminya bernama Rian Yulian Bin Basuki;
3. Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah).
39 — 41
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sumangil bin Raijan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Supatmi binti Dakip) di depan sidang Pengadilan Agama Tuban;
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp.780.000,00
7 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughro Tergugat (Sukur bin Sumangil) terhadap Penggugat (Novrianti Nilam Sari binti
12 — 2
M E N G A D L I
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan Talak satu Ba'in Shughro Tergugat (Jimo Haryanto bin Pawiro Dikromo) terhadap Penggugat (Sri Purwanti binti Cipto Sumangil);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara
10 — 4
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan Permohonan Pemohon secara verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (DASRUN BIN RUSLAN) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SULASTRI BINTI SUMANGIL) di depan sidang Pengadilan Agama