Ditemukan 1 data
Terdakwa:
KAMSI SUMANTADIRJA alias WA BAYU bin SUMANTADIRJA.ALM
16 — 0
- Menyatakan Kamsi Sumantadirja alias Wa Bayu bin Sumantadirja (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memili, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Pertama melanggar Pasal 111 dan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamsi Sumantadirja alias Wa Bayu bin Sumantadirja (alm) dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan Penjara.
1 (satu) buah KTP atas nama Kamsi Sumantadirja dengan NIK : 3201071506680053.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Uang sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
- Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
KAMSI SUMANTADIRJA alias WA BAYU bin SUMANTADIRJA.ALM