Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-10-2019 — Putus : 16-12-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 531/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Tanggal 16 Desember 2019 —
Terdakwa:
KAMSI SUMANTADIRJA alias WA BAYU bin SUMANTADIRJA.ALM
160
    1. Menyatakan Kamsi Sumantadirja alias Wa Bayu bin Sumantadirja (alm) terbukti bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memili, menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana Dakwaan Kedua Pertama melanggar Pasal 111 dan Kedua Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kamsi Sumantadirja alias Wa Bayu bin Sumantadirja (alm) dengan pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp.1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan Penjara.

    1 (satu) buah KTP atas nama Kamsi Sumantadirja dengan NIK : 3201071506680053.

    Dikembalikan kepada terdakwa.

    Uang sejumlah Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah).

    Dirampas untuk Negara.

    1. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesarRp. 2.000,- (dua ribu rupiah).


    Terdakwa:
    KAMSI SUMANTADIRJA alias WA BAYU bin SUMANTADIRJA.ALM