Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2016 — Putus : 12-02-2017 — Upload : 14-07-2017
Putusan PN PEKANBARU Nomor 93/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Pbr
Tanggal 12 Februari 2017 — SUMARIHON SIAGIAN Vs PT ANUGERAH KARYA ASLINDO
4624
  • SUMARIHON SIAGIAN Vs PT ANUGERAH KARYA ASLINDO
    PUTUSANNomor 93/Pdt.SusPHI/2016/PN PbrDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbarumemeriksa dan memutus perkara perselisihan hubungan industrial pada tingkatpertama, telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatanantara :SUMARIHON SIAGIAN, = Lahir di Lumban Silintong tanggal 28 September 1993,Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl.
    Anugerah Karya Aslindo, dikaitkan dengan Bukti T11 berupa SuratPemutusan Hubungan Kerja an Sumarihon Siagian Nomor132/HRDAKAA//2016 tanggal 30 Mei 2016, setelah Majelis teliti secara seksama,menunjukkan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak tanggalHalaman 7 dari 12 Putusan PHI Nomor 93/Padt.susPHI/20 16/PN.Pbr30 Mei 2016 telah diputus secara sepihak oleh Tergugat dengan alasanmelakukan pelanggaran pasal 31 ayat 1 Peraturan Perusahaan PT.
    dari 12 Putusan PHI Nomor 93/Padt.susPHI/20 16/PN.PbrKetenagakerjaan dan mewajibkan kepada Tergugat untuk membayarkanhakhak Penggugat berupa Uang Pesangon sebesar 1 (satu) kali KetentuanPasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kaliKetentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai KetentuanPasal 156 ayat (4) berikut upah selama belum ada putusan sejak bulan Juni2016 s.d Agustus 2016 yakni 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 25.877.320 denganperhitungan sebagai berikut :Sumarihon
Putus : 06-10-2017 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 6 Oktober 2017 — ANUGRAH KARYA ASLINDO VS SUMARIHON SIAGIAN
6729 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANUGRAH KARYA ASLINDO VS SUMARIHON SIAGIAN
Register : 21-03-2023 — Putus : 30-05-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 226/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 30 Mei 2023 —
Terdakwa:
JEKSON SUMARIHON PANJAITAN
674
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa JEKSON SUMARIHON PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dengan cara kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua;.
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEKSON SUMARIHON PANJAITAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
  • Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
  • Menyatakan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) helai Bra, warna merah muda, dirampas untuk dimusnahkan.

      Terdakwa:
      JEKSON SUMARIHON PANJAITAN