Ditemukan 1 data
2.TRI ANTORO HADI,SH
Terdakwa:
ADE HENDRA GINANJAR ALS DABLUN BIN SUMARTAJAYA ALM
26 — 12
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa ADE HENDRA GINANJAR ALS DABLUN BIN SUMARTAJAYA ALM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE HENDRA GINANJAR ALS DABLUN BIN SUMARTAJAYA ALM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
2.TRI ANTORO HADI,SH
Terdakwa:
ADE HENDRA GINANJAR ALS DABLUN BIN SUMARTAJAYA ALM