Ditemukan 19 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 415/Pdt.P/2023/PN Blb
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
NENENG SUMARTINI
586
  • Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama: Neneng Sumartini diganti dengan nama: Monica Antoeng Rustandi ;
3.
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan ganti nama Pemohon, yang semula bernama : Neneng Sumartini diganti dengan nama: Monica Antoeng Rustandi, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, untuk diberikan catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3217-LT-21102020-0050 ;
4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 195.000 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);