Ditemukan 2 data
TRI WAHYU A. PRATEKTA, S.H., M.H.
Terdakwa:
MAIZAL AZJUAR bin SUMAWIJAYA
21 — 3
Menyatakan TerdakwaMaizal Azjuar Bin Sumawijayatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
2.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaMaizal Azjuar Bin Sumawijayadengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4.
49 — 19
Permohonan para Pemohon Untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan, menyatakan sah hibah yang dilakukan oleh FITRIYAH Binti SUPIYANTO berdasarkan kesepakatan bersama sebagaimana Akta Notaris Nomor 11, Tertanggal 25 Januari 2017, di yang telah dibuat di depan Notaris IBNU HANNY di Jakarta;
3. Menetapkan, menyatakan sah hibah yang dilakukan oleh FITRIYAH Binti SUPIYANTO kepada HADIANINGSIH ENDANG S BINTI ATIN (Pemohon II) sebagai Ibu kandung almarhum Iman Sumawijaya