Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2016 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 669/Pid.Sus/2016/PN.DPS.
Tanggal 24 Nopember 2016 — MALIK DUTA SUMBOWONO Als. OM SUMBA
520
  • Menyatakan TerdakwaMALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul ;-------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MALIK DUTA SUMBAWONO Alias OM SUMBAoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, subsidair denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);---------------------------------3.
Putus : 13-08-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 17/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 13 Agustus 2014 — - YENNY WARYANTI
8926
  • Sebelum melaksanakan pekerjaan CV Cahaya Sumbatelah menerima pembayaran uang muka pekerjaan 30 % dengan nilaiRp. 231.822.624,. Atas permasalahan tersebut, PPK seharusnyamemutuskan kontrak kerjasama dengan CV. Cahaya Sumba dan harusdikenakan denda maksimal sebesar rp. 38.637.104 (5% x Rp.772.742.080) karena wanprestasi dalam pekerjaannya.
Putus : 13-08-2014 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN KUPANG Nomor 16/PID.SUS/TPK/2014/PN.KPG
Tanggal 13 Agustus 2014 — - STEFANUS TAMO AMA, S. KOM
8634
  • Sebelum melaksanakan pekerjaan CV Cahaya Sumbatelah menerima pembayaran uang muka pekerjaan 30 % dengan nilaiRp. 231.822.624,. Atas permasalahan tersebut, PPK seharusnyamemutuskan kontrak kerjasama dengan CV. Cahaya Sumba dan harusdikenakan denda maksimal sebesar rp. 38.637.104 (5% x Rp.772.742.080) karena wanprestasi dalam pekerjaannya.