Ditemukan 3519 data
189 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diambil langsung dari sumbernya:Yang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaiHalaman 11 dari 26 Halaman.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa Yang Tidak DikenakanPajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 144),antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 1 huruf a:Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya;Pasal 2:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal
adalah kelompok barang hasil pertambanganatau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya), telah ditentukan secara limitatif, dimana jenisjenis barang yang telah ditentukan tersebut kemudiandijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN yaitu. bahwa barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a.
Tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undangundang PPN yang berisi tentang jenis barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh UndangUndang PPN, khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya.
Putusan Nomor 2167/B/PK/PJK/201 7merupakan barang hasil pertambangan yang langsungdiambil dari sumbernya, namun tentunya denganpertimbanganpertimbangan tertentu. seperti keadaanekonomi, sosial, budaya, dan lainlain sebagaimana yangdiuraikan dalam Penjelasan Umum UndangUndang PPN,maka tidak semua barang hasil pertambangan dimasukkansebagai barang yang tidak dikenai PPN, termasukMangaan;3.5.6.
168 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 2165/B/PK/PJK/201 7Pasal 4A ayat (2) huruf a UndangUndang PPN Tahun 2000 adalahsama sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN Tahun 2009 yaitu barang hasil pertambanganatau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa ketentuan sebagaimana tersebut di atas mensyaratkan 2 halpokok untuk dapat memenuhi kriteria penetapan sebagai barang yangtidak dikenakan Pajak Pertambanan Nilai yaitu:1.
Diambil langsung dari sumbernya:Yang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaitambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambillangsung dari sumbernya tersebut;Halaman 11 dari 26 Halaman.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa Yang Tidak DikenakanPajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 144),antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 1 huruf a:Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya;Pasal 2:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal
adalah kelompok barang hasil pertambanganatau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya), telah ditentukan secara limitatif, dimana jenisjenis barang yang telah ditentukan tersebut kemudiandijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN yaitu. bahwa barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a.
Tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a UndangUndang PPN yang berisi tentang jenis barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh UndangUndang PPN, khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya.
46 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
;langsung dari sumbernya; bahwa penjelasan Terbanding dalam persidangan bahwa penjelasandalam UndangUndang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkandari batang tubuh UndangUndang itu sendiri.
Putusan Nomor 2162/B/PK/PJK/2017Yang dimaksud dengan "diambil langsung dari sumbernya" di siniadalah bahwa barang hasil pertambangan tersebut tidak melaluiproses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaitambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambillangsung dari sumbernya tersebut;bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineraldan Batubara
Putusan Nomor 2162/B/PK/PJK/20173.5.3.Bahwa penggunaan kata meliputi dan kata dan dibagiansebelum kalimat akhir dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2)huruf a UndangUndang PPN tersebut semakinmempertegas bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPNdalam kelompok barang hasil pertambangan atau hasilpengeboran yang diambil langsung dari sumbernya telahditentukan dan hanya terbatas pada barangbarang yangdisebutkan saja dalam ketentuan a quo.
Putusan Nomor 2162/B/PK/PJK/20173.5.4.dan/ataue. tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undangundang PPN yang berisi tentang jenis barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh Undangundang PPN , khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya
Dengan demikian, meskipun Mangaanmerupakan barang hasil pertambangan yang langsungdiambil dari sumbernya, namun tentunya denganpertimbanganpertimbangan tertentu. seperti keadaanekonomi, sosial, budaya, dan lainlain sebagaimana yangHalaman 19 dari 24 halaman. Putusan Nomor 2162/B/PK/PJK/2017diuraikan dalam Penjelasan Umum UndangUndang PPN,maka tidak semua barang hasil pertambangan dimasukkansebagai barang yang tidak dikenai PPN, termasukMangaan;3.5.5.
42 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambanganmineral dan batubara yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2010:Pasal 2 ayat (2) huruf bMangaan dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang "MineralLogam" seperti halnya: emas, tembaga, perak, timah, nikel, bouksit dan besiyang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;Halaman 4 dari 30 halaman.
. dari sumbernya,.
Diambil langsung dari sumbernyaYang dimaksud dengan diambil langsung dan sumbernya disini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melaluiproses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dankegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat prosespemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasiltambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan PertambanganMineral dan Batubara menyatakan
Dari gudang di angkut ke Pelabuhan untuk dimuat dalamcontainer, masuk ke dalam container, dan slap dikirimkan ketempat tujuan/customer;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimanatersebut di atas yang juga dilengkapi dengan bukti visual berupafoto dari masingmasing tahapan kegiatan, Majelis berpendapatbahwa mangaan merupakan barang hasil pertambangan yanglangsung diambil dari sumbernya, dan tidak melalui prosesHalaman 13 dari 30 halaman.
Putusan Nomor 2172/B/PK/PJK/20173.5.9.d. tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, ataupengertian yang telah dimuat di dalam ketentuanumum; dan/ataue. tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangundang PPN yang berisi tentang jenisbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya padadasarnya hanya menjabarkan ketentuan Pasal 4Aayat (2) huruf a dalam batang tubuh Undangundang PPN.
223 — 169 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang tidak diambil langsung dari sumbernya meskipun tidak secaraeksplisit dijelaskan, tetapi dapat dipahami bahwa yang dimaksuddengan hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang tidakdiambil langsung dari sumbernya tersebut tentunya sudah melaluiproses menghasilkan yang menurut Pasal 1 angka 16UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN adalahmerupakan kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentukdan/atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya;2.2.2 Bahwa mengenai' pengertian diambil langsung darisumbernya yang menjadi kunci untuk menentukan substansidari hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdikecualikan dari pengenaan PPN, ternyata tidak diatur secaraspesifik, karena di dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN hanya disebutkan sebagai berikut:Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya meliputi
Putusan Nomor 05 P/HUM/2018diambil langsung dari sumbernya, sehingga LNG sesuai denganmaksud dari Pasal 4A UndangUndang PPN seharusnya tidaktermasuk barang hasil pertambangan yang dikecualikan daripengenaan PPN. Karena itu menurut Pemohon atas penyerahanLNG adalah terkena PPN mengingat halhal sebagai berikut:2.4.1 Bahwa secara teknis LNG adalah bukan tergolong pada hasilpertambangan yang diambil langsung dari sumbernya.
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalamkelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya;2.
Dalam kasus a quo, LNG (Liquified Natural Gas) yang nyatanyatamerupakan hasil perubahan bentuk, sifat dan kegunaan dari gasbumi (yang diambil langsung dari sumbernya/perut bumi) melaluiproses pabrikasi atau produksi antara lain berupa penarikan kadarCO2z & H90 (air) dan H9S (acid) untuk memenuhi kadar gas,seharusnya tidak dikategorikan sebagai hasil pertambangan ataupengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, sehinggakarena itu Pasal 1 ayat (2) huruf b PMK 252/PMK.011/2012 tanggal28 Desember
47 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diambil langsung dari sumbernyaYang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaitambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambillangsung dari sumbernya tersebut;Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineraldan Batubara menyatakan
Putusan Nomor 2169/B/PK/PJK/201 7Ou OePasal 4A ayat (2) huruf a:Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilaiadalah barang tertentu. dalam kelompok barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsungdari sumbernya;Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a:Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a. minyak mentah (crude oil);b. gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang slapdikonsumsi langsung oleh masyarakat;Cc.
Putusan Nomor 2169/B/PK/PJK/201 73.5.4.dikenai PPN dalam kelompok barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya telah ditentukan dan hanyaterbatas pada barangbarang yang disebutkan sajadalam ketentuan a quo.
Putusan Nomor 2169/B/PK/PJK/201 73.5.5.e. tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undangundang PPN yang berisi tentang jenis barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh Undangundang PPN , khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentudalamkelompok barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
Dengan demikian,meskipun Mangaan merupakan barang hasilpertambangan yang langsung diambil dari sumbernya,namun tentunya dengan pertimbanganpertimbanganHalaman 21 dari 26 halaman.
62 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
,sehingga penyerahannya bukan merupakan penyerahan barang kena pajak,sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagairnana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat(2) huruf a, menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Kupang, yang
;sumbernya, bahwa penjelasan Terbanding dalam persidangan bahwa penjelasandalam UndangUndang merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkandari batang tubuh UndangUndang itu sendiri.
;Yang dimaksud dengan "diambil langsung dari sumbernya" disini adalah bahwa barang hasil pertambangan tersebut tidakmelalui proses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dankegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat prosespemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasil tambangyang diambil langsung dari sumbernya tersebut;Halaman 10 dari 26 halaman.
Putusan Nomor 2168/B/PK/PJK/201 7Pasal 1 huruf a:Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya;Pasal 2:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf a adalah:minyak mentah (crude oil);gas bumi;panas bumi;pasir dan kerikil;batubara sebelum diproses menjadi bnket batubara; dan+ 299209 5 pbijih besi, bijih timah,
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, Mangaanyang merupakan produk pertambangan yang diambillangsung dari sumbernya dan tanpa melalui prosespeningkatan nilai tambah, bukan merupakan penyerahanbarang kena pajak;Halaman 15 dari 26 halaman.
178 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diambil langsung dari sumbernya:Yang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaitambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambillangsung dari sumbernya tersebut;Halaman 11 dari 26 Halaman.
Bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144Tahun 2000 tentang Barang dan Jasa Yang Tidak DikenakanPajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan PP 144),antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 1 huruf a:Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya;Pasal 2:Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal
adalah kelompok barang hasil pertambanganatau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya), telah ditentukan secara limitatif, dimana jenisjenis barang yang telah ditentukan tersebut kemudiandijelaskan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN yaitu. bahwa barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a.
Tidak memuat rumusan pendelegasian;Bahwa Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf a Undangundang PPN yang berisi tentang jenis barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh UndangUndang PPN, khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya.
Putusan Nomor 2166/B/PK/PJK/2017merupakan barang hasil pertambangan yang langsungdiambil dari sumbernya, namun tentunya denganpertimbanganpertimbangan tertentu. seperti keadaanekonomi, sosial, budaya, dan lainlain sebagaimana yangdiuraikan dalam Penjelasan Umum UndangUndang PPN,maka tidak semua barang hasil pertambangan dimasukkansebagai barang yang tidak dikenai PPN, termasukMangaan;3.5.6.
181 — 301 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa (SKPKB PPN) Nomor 00060/207/11/922/13 tanggal 05Desember 2013 Masa Pajak Agustus 2011, surat keputusan sebagaimanadisebut di atas Pemohon Banding terima pada tanggal 10 Januari 2015;Bahwa menurut Terbanding, atas penyerahan Mangan terhutang PajakPertambahan Nilai, sedangkan menurut Pemohon Banding tidak terhutangPajak Pertambahan Nilai, karena Mangan merupakan barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya
,sehingga penyerahannya bukan merupakan penyerahan barang kena pajak,sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagairnana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat(2) huruf a, menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Kupang, yang
Putusan Nomor 2163/B/PK/PJK/2017Pasal 2 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa Mangan dikelompokkan ke dalamgolongan komoditas tambang "Mineral Logam" seperti halnya: emas, tembaga,perak, timah, nikel, bouksit dan besi yang merupakan hasil tambang yangdiambil langsung dari sumbernya;Bahwa atas penyerahan biji besi, bijin timah, bijin emas, bijin tembaga,bijih nikel, bijih perak serta bijin bauksit, yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggimaupun yang memiliki nilai transaksi lebin besar daripada bijin
pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh UndangUndang PPN, khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya.
Putusan Nomor 2163/B/PK/PJK/20173.5.5.3.5.6.3.5.7.dipedomani sebagai norma dari Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN itu sendiri;Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN, Mangaan tidak termasuk dalam jenisbarang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya yang atas penyerahannya tidakdikenai PPN.
26 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
Selanjutnya berdasarkan Pasal 4A dan Pasal 9 ayat (5) UndangUndangNomor 11 Tahun 1994, Terbanding menyimpulkan bahwa batubara merupakan baranghasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya, sehingga bukan merupakanbarang kena pajak.
Di dalamPenjelasannya, diuraikan kelompokkelompok barang yang tidak dikenakan PajakPertambahan Nilai di mana pada huruf d menyebutkan: "barang hasil pertambangandan pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam ".11Berdasarkan Pasal ini, batubara tidak termasuk dalam kategori barang hasilpertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karena batubara yang nantinyaakan dijual, dihasilkan dari proses lebih lanjut berupa pemecahan, dismiling,konsentrasi dan penyaringan
DalamPasal 7 disebutkan bahwa barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:1 minyak mentah;2 gas bumi;3 pasir dan kerikil;4 barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yangdiambil langsung dari sumbernya;Bahwa sama dengan yang diatur dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai1994 bahwa yang termasuk bukan Barang Kena Pajak harus memenuhi kriteria "yangdiambil langsung dari sumbernya" dan batubara bukan termasuk di dalamnya;e Keputusan
;3 Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambillangsung dari sumbernya;4 Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya;5 Barangbarang kebutuhan pokok;6 Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumahmakan, warung dan sejenisnya;7 Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya di atas 6600watt;8 Saham, obligasi dan surat berharga sejenisnya;9 Air bersih yang disalurkan melalui pipa.Pasal 7:Barang hasil pertambangan, penggalian
, dan pengeboran, yang diambil langsungdari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:Halaman 19 dari 27 halaman.
50 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
,sehingga penyerahannya bukan merupakan penyerahan barang kena pajak,sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebaqairnana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat(2) huruf a, menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Kupang, yang
Diambil langsung dari sumbernyaYang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya di siniadalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melalui prosespengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dan kegunaanbarang tersebut, sehingga tidak terdapat proses pemberian nilaitambah sama sekali atas barang hasil tambang yang diambillangsung dari sumbernya tersebut;Bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineraldan Batubara menyatakan
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, Mangaan yangmerupakan produk pertambangan yang diambil langsungdari sumbernya dan tanpa melalui proses peningkatan nilaitambah, bukan merupakan penyerahan barang kena pajak;3.3. Bahwa dengan demikian, sengketa atas Koreksi Positif DasarPengenaan Pajak PPN sebesar Rp1.584.000.000,00 inimerupakan sengketa yuridis fiskal, yaitu apakah Mangaantermasuk jenis barang hasil pertambangan yang dikenai PPNatau tidak;Halaman 16 dari 26 halaman.
dan kata dandibagian sebelum kalimat akhir dalam Penjelasan Pasal4A ayat (2) huruf a UndangUndang PPN tersebutsemakin mempertegas bahwa jenis barang yang tidakdikenai PPN dalam kelompok barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya telah ditentukan dan hanyaterbatas pada barangbarang yang disebutkan sajadalam ketentuan a quo.
Putusan Nomor 2170/B/PK/PJK/201 73.5.6.3.5.7.diambil langsung dari sumbernya yang ataspenyerahannya tidak dikenai PPN.
47 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
, sehingga penyerahannyabukan merupakan penyerahan barang kena pajak, sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagairnana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2) huruf a, menyatakanbahwa jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barangtertentu diantaranya adalah barang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Kupang, yang
;Bahwa UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambanganmineral dan batubara yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan PemerintahNomor 23 Tahun 2010:Pasal 2 ayat (2) huruf bMangaan dikelompokkan ke dalam golongan komoditas tambang"Mineral Logam" seperti halnya: emas, tembaga, perak, timah, nikel, bouksit danbesi yang merupakan hasil tambang yang diambil langsung dari sumbernya;Halaman 4 dari 30 halaman.
, Gan sumbernya; j inns nat miabahwa penjelasan dalam UndangUndang merupakan bagianyang tidak bisa dipisahkan dari batang tubuh UndangUndangitu. sendiri.
Diambil langsung dari sumbernyaYang dimaksud dengan diambil langsung dari sumbernya disini adalah barang hasil pertambangan tersebut tidak melaluiproses pengolahan lebih lanjut yang mengubah sifat dankegunaan barang tersebut, sehingga tidak terdapat prosespemberian nilai tambah sama sekali atas barang hasiltambang yang diambil langsung dari sumbernya tersebut;bahwa Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan PertambanganMineral dan Batubara menyatakan
Dari gudang di angkut ke Pelabuhan untuk dimuat dalamcontainer, masuk ke dalam container, dan slap dikirimkan ketempat tujuan/customer;bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding sebagaimanatersebut di atas yang juga dilengkapi dengan bukti visual berupafoto dari masingmasing tahapan kegiatan, Majelis berpendapatbahwa mangaan merupakan barang hasil pertambangan yanglangsung diambil dari sumbernya, dan tidak melalui prosesHalaman 13 dari 30 halaman.
179 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
,sehingga penyerahannya bukan merupakan penyerahan barang kena pajak,sesuai dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983 sebagairnana telahdiubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat(2) huruf a, menyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu diantaranya adalah barang hasilpertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;Bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan PajakPratama Kupang, yang
(Rp)PPN Kurang (Lebih) Bayar 554.400.000,00 554.400.000,00Sanksi Administrasi:Bunga Pasal 13 (2) KUP 266.112.000,00 266.112.000,00Jumlah pajak ymh/(lebih) dibayar 820.512.000,00 820.512.000,00 ALASAN PERMOHONAN BANDINGBahwa penyerahan Mangan yang merupakan produk pertambanganyang diambil langsung dari sumbernya dan tanpa melalui proses peningkatannilai tambah, bukan merupakan penyerahan barang kena pajak, tetapi olehTerbanding diartikan sebagai penyerahan barang kena pajak;Bahwa alasan banding yang
Putusan Nomor 2164/B/PK/PJK/2017Pasal 2 ayat (2) huruf b menyatakan bahwa Mangan dikelompokkan ke dalamgolongan komoditas tambang "Mineral Logam" seperti halnya: emas, tembaga,perak, timah, nikel, bouksit dan besi yang merupakan hasil tambang yangdiambil langsung dari sumbernya;Bahwa atas penyerahan biji besi, bijin timah, bijin emas, bijin tembaga,bijih nikel, bijih perak serta bijin bauksit, yang memiliki nilai ekonomis lebih tinggimaupun yang memiliki nilai transaksi lebin besar daripada bijin
pada dasarnya hanyamenjabarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) huruf a dalambatang tubuh UndangUndang PPN, khususnya yangberkenaan dengan frasa barang tertentu dalam kelompokbarang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya.
Putusan Nomor 2164/B/PK/PJK/20173.5.5.3.5.6.dipedomani sebagai norma dari Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN itu sendiri;Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf aUndangUndang PPN, Mangaan tidak termasuk dalam jenisbarang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya yang atas penyerahannya tidakdikenai PPN.
49 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya;Sementara itu, Pasal 7 PP 50 menyatakan bahwa:"Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran, yang diambillangsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,meliputi:1. Minyak mentah;2. Gas bumi;3. Pasir dan kerikil;4.
Dengan demikian, batubara yang diambillangsung dari sumbernya (mentah) termasuk bukan Barang Kena Pajaksehingga tidak dikenakan PPN;Bahwa ketentuan UndangUndang PPN Tahun 1994 beserta peraturanpelaksananya yaitu PP 50, sebagai dasar hukum atas Pengenaan PPNdalam PKP2B, tidak mengatur secara tegas dan jelas dan juga tidakmengatur lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan barang hasilpertambangan yang diambil langsung dari sumbernya.
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan danhasilkehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung ataudisadap langsung dari sumbernya;2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya;4. Barang hasil pertambangan, penggalian dan pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya;Halaman 45 dari 65 halaman. Putusan Nomor 630/B/PK/PJK/20172. 4.5.
Air bersih yang disalurkan melalui pipa;Pasal 7:Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksuddalam Pasal 3, meliputi:1. minyak mentah;2. gas bumi;3. pasir dan kerikil;4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboranlainnya yang diambil langsung dari sumbernya;Pasal 9:Jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilaiadalah:1.
Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan,yang diambil langsung dari sumbernya;4. Barang hasil pertambangan, penggalian danpengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;5. Barangbarang kebutuhan pokok;6. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran,rumah makan, warung dan sejenisnya;7. Listrik, kecuali listrik untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt;8.
50 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
2012, pemeriksa melakukan koreksi terhadap PajakMasukan perusahaan Masa Pajak Desember 2010 sebesar Rp920.026.080,00sehingga perhitungan PPN lebih bayar menjadi sebagai berikut: PPN yang harus dibayar sendiri Rp 20.176.013,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.901.966.766,00Jumlah PPN Lebih Bayar Rp (1.881.790.753,00) Bahwa dasar koreksi pemeriksa adalah bahwa sesuai dengan Pasal 4A ayat (2)huruf a UU PPN barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya
, seperti sapipotong, unggas;c. barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambillangsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang, udang;d. barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambil langsungdari sumbernya, seperti crude oil, garam;e. barangbarang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan olehrakyat banyak seperti beras, garam beriodium;f. beberapa jenis barang, karena untuk menghindari pengenaan pajakberganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, misalnyaPajak Pembangunan
diubahbeberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah, yang antara lain mengatur sebagai berikut:Pasal 4A ayat (2)Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalahbarang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut a) baranghasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung darisumbernya;Penjelasan Pasal 4A ayat (2)Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya
;Pasal 7Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal3, meliputi:1. minyak mentah;2. gas bumi;3. pasir dan kerikil;4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yangdiambil langsung dari sumbernya;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan PajakMasukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan PenyerahanYang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang
Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding), produk yang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) adalah emas dan perak butiran yangharus melalui beberapa proses produksi yang berkesinambungansehingga bukan merupakan bahan tambang yang diambil langsungdari sumbernya.
59 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan,yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadaplangsung, dari sumbernya, seperti padipadian, kelapa sawit,karet;b. Barang hasil peternakan, perburuan/ penangkapan, ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, sepertisapi potong, unggas;c. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang,udang;d.
;Pasal 7:Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, meliputi:1.
Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboranlainnya yang diambil langsung dari sumbernya;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang TidakTerutang Pajak:Pasal 2:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:a.
Putusan Nomor 1104/B/PK/PJK/2015a) barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yangdiambil langsung dari sumbernya;Penjelasan Pasal 4A ayat (2): Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a. Minyak mentah;b. Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siapdikonsumsi langsung oleh masyarakat;c.
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 4A ayat (2) UndangUndangNomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PajakPertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahdinyatakan bahwa jenis barang yang tidak dikenai PajakPertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompokbarang sebagai berikut : a) Barang hasil pertambangan atau hasilpengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.
175 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
2012, pemeriksa melakukan koreksi terhadap PajakMasukan perusahaan Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp759.873.747,00sehingga perhitungan PPN lebih bayar menjadi sebagai berikut:PPN yang harus dibayar sendiri Rp 10.001.107,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.109.773.207,00Jumlah PPN Lebih Bayar Rp (1.099.772.100,00)Bahwa dasar koreksi pemeriksa adalah bahwa sesuai dengan Pasal 4Aayat (2) huruf a UU PPN barang hasil pertambangan atau hasil pengeboranyang diambil langsung dari sumbernya
, sepertisapi potong, unggas;c. barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang,udang;d. barang hasil pertambangan dan pengeboran, yang diambillangsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam;e. barangbarang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan olehrakyat banyak seperti beras, garam beriodium;f, beberapa jenis barang, karena untuk menghindari pengenaanpajak berganda dengan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah,misalnya Pajak Pembangunan
Putusan Nomor 1103/B/PK/PJK/20153)Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah denganUndangUndang Nomor 11 Tahun 1994:Pasal 3 angka 4Jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambiflangsung dari sumbernya;Pasal 7Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, meliputi:71. minyak mentah;2. gas bumi;3. pasir dan kerikil;4. barang hasil
pertambangan, penggalian, pengeboran lainnyayang diambil langsung dari sumbernya;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang TidakTerutang Pajak:Pasal 2Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:a.
Putusan Nomor 1103/B/PK/PJK/2015langsung dari sumbernya (bukan BKP), maka Pajak Masukan yangberkenaan dengan kegiatan penambangan dengan jumlah sebesarRp/59.873.747,00 tidak dapat dikreditkan;bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, produk yangdihasilkan Pemohon Peninjauan Kembali adalah emas dan perakbutiran yang harus melalui beberapa proses produksi yangberkesinambungan sehingga bukan merupakan bahan tambangyang diambil langsung dari sumbernya.
39 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan,yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadaplangsung, dari sumbernya, seperti padipadian, kelapa sawit,karet;b. Barang hasil peternakan, perburuan/ penangkapan, ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, sepertisapi potong, unggas;c. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang,udang;d.
;Pasal 7:Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalamPasal 3, meliputi:1.
Barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnyayang diambil langsung dari sumbernya;Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor643/KMK.04/1994 tentang Pedoman Penghitungan PengkreditanPajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang MelakukanPenyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang TidakTerutang Pajak:Pasal 2:Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan:a.
ah diubahterakhir dengan UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentangPajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas BarangMewah;Pasal 4A ayat (2):Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalahbarang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut a) baranghasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsungdari sumbernya;Halaman 12 dari 23 halaman.
Putusan Nomor 1126/B/PK/PJK/2015Penjelasan Pasal 4A ayat (2): Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya meliputi:a. Minyak mentah;b.
53 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Di dalam Penjelasannya, diuraikan kelompokkelompokbarang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai di mana padahuruf d menyebutkan: Barang hasil pertambangan dan pengeboran,yang diambil langsung dari sumbernya, seperti crude oil, garam.Berdasarkan pasal ini, Batubara tidak termasuk dalam kategori baranghasil pertambangan yang diambil langsung dari sumbernya karenaHalaman 10 dari 31 halaman.
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan,yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadaplangsung, dari sumbernya, seperti padipadian, kelapa sawit,karet;b. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya, sepertisapi potong, unggas;Halaman 20 dari 31 halaman. Putusan Nomor 347/B/PK/PJK/2013c. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya, seperti ikan tuna, teripang,udang;d.
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsungdari sumbernya;2. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan = ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yangdiambil langsung dari sumbernya;4.
Barang hasil pertambangan,penggalian dan pengeboran, yangdiambil langsung dari sumbernya;Barangbarang kebutuhan pokok;Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumahmakan, warung dan sejenisnya;7.
Putusan Nomor 347/B/PK/PJK/20134.barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnyayang diambil langsung dari sumbernya;b.
50 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan, yang dipetiklangsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya;2. Barang hasil peternakan, perouruan/penangkapan atau penangkaran, yangdiambil langsung dari sumbernya;3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsungdari sumbernya;4. Barang hasil pertambangan,penggalian dan pengeboran, yang diambillangsung dari sumbernya;5. Barangbarang kebutuhan pokok;6.
Air bersih yang disalurkan melalui pipa;Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 menyatakan bahwa:Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambillangsungdari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi:1. minyak mentah;2. gas bumi;3. pasir dan kerikil;4. barang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yang diambillangsung dari sumbernya;Bahwa karena Batubara tidak disebutkan secara tegas dalam Pasal 3 danPasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun
Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambillangsung dari sumbernya;b. Barangbarang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan olehrakyat banyak;c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumahmakan, warung, dan sejenisnya;d.
Barang hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil kehutanan,yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsungdari sumbernya;2. Barang hasil peternakan, perouruan/penangkapan ataupenangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya;3. Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambillangsung dari sumbernya;4.
Airbersih yang disalurkan melalui pipa.Pasal 7 :Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran, yang diambillangsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,meliputi:Halaman 19 dari 26 halaman Putusan Nomor 279/B/PK/PJK/2012khminyak mentah;gas bumi;pasir dan kerikil;= tfbarang hasil pertambangan, penggalian, pengeboran lainnya yangdiambil langsung dari sumbernya.10.