Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-02-2022 — Putus : 04-04-2022 — Upload : 05-04-2022
Putusan PN SAMARINDA Nomor 101/Pid.Sus/2022/PN Smr
Tanggal 4 April 2022 —
Terdakwa:
Sumeide alias Gundul Bin Jumari
3423
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUMEIDE alias GUNDUL Bin JUMARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan jahat dengan tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    Sumeide alias Gundul Bin Jumari