Ditemukan 1 data
25 — 9
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah perkawinan Pemohon I (Sumeriadi bin Sukirman) dengan Pemohon II (Yulita Binti Zainudin) yang dilaksanakan menurut Agama Islam pada tanggal 08 Maret 2022 di Gampong Labuhan, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah).