Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2023 — Putus : 16-01-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 97/Pid.Sus/2023/PN Trk
Tanggal 16 Januari 2024 —
Terdakwa:
1.ANDI NOVIANTORO Bin MARNO
2.GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN
2026
  • GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
    GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm.

    5. 1 (satu) lembar foto copy buku daftar tamu check-in Hotel Moro Seneng Trenggalek tertanggal 23 Mei 2023 yang di dalam daftar buku tamu tersebut terdapat nama GENDUT SUMIDIYAN Alamat Desa Gamping, Kec. Suruh, Kab. Trenggalek;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara.

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    1.ANDI NOVIANTORO Bin MARNO
    2.GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN