Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.ANDI NOVIANTORO Bin MARNO
2.GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN
20 — 26
GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.
GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm.
5. 1 (satu) lembar foto copy buku daftar tamu check-in Hotel Moro Seneng Trenggalek tertanggal 23 Mei 2023 yang di dalam daftar buku tamu tersebut terdapat nama GENDUT SUMIDIYAN Alamat Desa Gamping, Kec. Suruh, Kab. Trenggalek;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
1.ANDI NOVIANTORO Bin MARNO
2.GENDUT SUMIDIYAN GUNAWAN Bin Alm. YAIMAN