Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 06-12-2018
Putusan PA MARTAPURA Nomor 806/Pdt.G/2018/PA.Mtp
Tanggal 6 Desember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
231
  • Memberi izin kepada Pemohon (Bayang Kari Bin Sarlam) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Rizky Desy Riyanti Binti Suminkir) di depan sidang Pengadilan Agama Martapura;
    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp741.000,00 (tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah);