Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-11-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 11-02-2022
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 260/Pid.B/LH/2021/PN Krs
Tanggal 23 Desember 2021 — Penuntut Umum:
YUNI PRIYONO, SH
Terdakwa:
RASID bin alm SUMKASIM
13744
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Rasid bin alm Sumkasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 500.000.000