Ditemukan 3 data
DESSITA AMELIAWATI,SH
Terdakwa:
DEWI SUNARSIATI Binti KARIMIN
37 — 21
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DEWI SUNARSIATI Binti KARIMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan terhadap Anak yang menyebabkan mati adalah orang tuanya;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 200..000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut
Penuntut Umum:
DESSITA AMELIAWATI,SH
Terdakwa:
DEWI SUNARSIATI Binti KARIMIN
18 — 1
MENGADILI
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama NOVAN ANDIK PRABOWO BIN SUDIRO untuk menikah dengan seorang perempuan bernama DEWI SUNARSIATI BINTI KARIMIN;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sebesar Rp. 171.000,- (seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
ALFI ZUHROH, SH
Terdakwa:
MISBAHUL MUNIR Bin SAHAR
62 — 4
dikembalikan kepada terdakwa
- 1 (satu) Unit telepon genggam merk Vivo 1724 type Y71 Warna Gold dengan Nomor Imei 868665046288974 dan atau 868665046288966 dikembalikan kepada ARIF NUGROHO bin SISWANTO;
- 1 (satu) Unit Dosbook telepon genggam merk Vivo 1724 type Y71 Warna Gold dengan Nomor Imei 868665046288974 dan atau 868665046288966
Dikembalikan kepada ALDI WASIS PURNOMO BIN SUNARSIATI