Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 365/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 16 Agustus 2022 —
Terdakwa:
SUPANDIUS Als IUS Bin CIRIK
2712
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa Supandius Als Ius Bin Cirik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gramsebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama

    Terdakwa:
    SUPANDIUS Als IUS Bin CIRIK
Register : 28-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 59/Pid.Sus/2019/PN Bek
Tanggal 22 Mei 2019 —
Terdakwa:
SUPANDIUS Alias PANDEOS Alias IYUS Anak CIRIK Alm
4015
  • Menyatakan Terdakwa Supandius alias Pandeos alias Iyus anak Cirik Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;

    2.

    (dua) plastik klip warna putih bening ukuran sedang yang salah satunya berisi sejumlah plastik klip ukuran kecil dan 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih (sendok sabu);

dirampas untuk dimusnahkan;

  • Uang sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna kuning emas;
  • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Supiandius, NIK: 6108021608830006;

dikembalikan kepada Terdakwa Supandius


Terdakwa:
SUPANDIUS Alias PANDEOS Alias IYUS Anak CIRIK Alm
Namalengkap : Supandius aliasPandeos alias lyus anak Cirik Alm;2. Tempatlahir : Ansang;3. Umur/tanggal lahir : 35 tahun/16Agustus 1983;4. Jeniskelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Gadu Karya RT2 RW 1 Desa Sungai Laki, Kecamatan MempawahHulu, Kabupaten Landak;7. Agama: Katholik;8. Pekerjaan : Swasta(Petani/Pekebun);Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 7 Januari 2019;Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan rumah tahanan negara oleh:1.
Menyatakan terdakwa SUPANDIUS Alias PANDEOS Alias IYUS AnakCIRIK (Alm) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang tanpahak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotikagolongan bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 112 ayat (1) Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikasesuai dengan dakwaan Kesatu;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUPANDIUS Alias PANDEOSAlias 1YUS Anak CIRIK (Alm) dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahunpenjara dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000, (Satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3.
Supandius AliasPandeos Alias lyus Anak Cirik (Alm);4.
Menyatakan Terdakwa Supandius alias Pandeos alias lyus anak CirikAlm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan Bukan Tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.