Ditemukan 1 data
SUPANGAT AMRIH WIDODO
41 — 3
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan memberi ijin perubahan nama Ibu pada Akta Kelahiran Pemohon semula Supardjilah menjadi Parjilah Barjo Utomo dalam Kutipan Akta Kelahiran No.650/DSP/1995 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kotamadya Yogyakarta