Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 21-02-2024 — Upload : 04-05-2024
Putusan PN SANGGAU Nomor 4/Pid.B/2024/PN Sag
Tanggal 21 Februari 2024 —
Terdakwa:
JOKO PRAYOGO alias JOKO Bin SUPERTYONO
155
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JOKO PRAYOGO Alias JOKO Bin SUPERTYONO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa

    Terdakwa:
    JOKO PRAYOGO alias JOKO Bin SUPERTYONO