Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 18-01-2019
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 136/Pdt.P/2018/PN Pbl
Tanggal 9 Januari 2019 — Pemohon:
UMI KULSUM, S.Pd
214
  • NADHIF CAHYO DZIKRULLAH, lahir di Probolinggo, tanggal 05 Januari 2013 untuk menjual 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo dengan Sertifikat Hak Milik, No. 3144 atas nama pemegang hak :
    1. SUHARTUTIK;
    2. NAUFAL CAHYO DZIKRULLAH;
    3. NADHIF CAHYO DZIKRULLAH;
    4. SUPRASETIA;
    5. SUGIARTO.