Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2024 — Putus : 02-05-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN KOTABUMI Nomor 54/Pid.B/LH/2024/PN Kbu
Tanggal 2 Mei 2024 —
Terdakwa:
ADI SUTRESNO Bin SUPREONO
430
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Adi Sutresno Bin Supreono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00

    Terdakwa:
    ADI SUTRESNO Bin SUPREONO