Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2016 — Putus : 29-02-2016 — Upload : 26-04-2016
Putusan PN POSO Nomor 1/PID.B/2016/PN PSO
Tanggal 29 Februari 2016 — SUPRIADETI MALISO ALIAS PAPA STEVI
8818
  • SUPRIADETI MALISO ALIAS PAPA STEVI
    PUTUSANNomor 1/Pid.B/2016/PN PsoDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Poso yang mengadili perkaraperkara pidana padapengadilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI ;Tempat lahir : Maleono ;Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 26 Juni 1974 ;Jenis Kelamin > Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Desa Galuga Kecamatan Tojo Barat Kabupaten TojoUnaUna
    Menyatakan Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevi bersalah melakukantindak pidana Penganiayaan perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan tunggal ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevi denganpidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dengan dikurangi selama beradadalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevi membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang dibacakan di persidangan yangpada pokoknya Terdakwa menyatakan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya adalahtidak benar karena Terdakwa tidak melakukan tindak pidana pemukulan kepada SaksiKorban ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang pokoknyamasingmasing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa berdasarkan surat
    Perk : PDM01/AMP/12/2015, Terdakwa telah didakwasebagai berikut :Bahwa ia Terdakwa SUPRIADETI MALISO Alias PAPA STEVI pada hari Kamis tanggal30 Juli tahun 2015 sekira pukul 20.00 Wita, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam3bulan Oktober tahun 2015, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015bertempat di kios milik saksi Mama Glen di Desa Galuga Kecamatan Tojo BaratKabupaten Tojo Unauna, atau setidaktidaknya di tempat lain yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Poso melakukan
    Menyatakan Terdakwa SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yangdidakwakan kepadanya.2. Membebaskan Terdakwa SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI oleh karena itudari dakwaan tersebut.183. Memulihnkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya.4. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan inidiucapkan.5.
Putus : 31-08-2016 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 705 K/Pid/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana ; SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI
7530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana ; SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI
    PUTUSANNomor 705 K/Pid/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI;Tempat Lahir : Maleono;Umur/tanggal lahir : 41 Tahun/26 Juni 1974;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Galuga, Kecamatan Tojo Barat,Kabupaten Tojo UnaUna;Agama : Kristen;Pekerjaan : Petani;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan
    Menyatakan Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevi bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan perbuatan Terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPdalam surat Dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevidengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dengan dikurangiHal. 2 dari 13 hal. Put. No. 705 K/PID/2016selama berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap ditahan;3.
    Menetapkan agar Terdakwa Supriadeti Maliso alias Papa Stevi membayarbiaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 1/Pid.B/2016/PN.Psotanggal 29 Februari 2016 yang amar lengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan kepadanya;2.
    Membebaskan Terdakwa SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI olehkarena itu dari dakwaan tersebut;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya;4. Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelahputusan ini diucapkan;5.
    Bahwa pertimbangan Judex Facti di atas sangat jelas menggambarkanadanya pendapat Majelis Hakim tentang perbuatan yang didakwakanterhadap Terdakwa SUPRIADETI MALISO alias PAPA STEVI sehinggaseharusnya Judex Facti konsekuen dengan pertimbangannya tersebutdengan tidak membebaskan Terdakwa dari dakwaan tunggal( Vrisjjpraak);2.