Ditemukan 4 data
YENI SUPRIHATININGRUM
22 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan/ penggantian Nama Pemohon pada dokumen :
- Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3572-LT-04092014-0004 yang semula tertulis: YENI SUPRIHATININGRUM dirubah/diganti menjadi: SHANA ADRIANA JANITRA;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) NIK: 3572015201880003 yang semula tertulis: YENI SUPRIHATININGRUM
dirubah/diganti menjadi: SHANA ADRIANA JANITRA;
- Kartu Keluarga (KK) Nomor: 3572011104080007 yang semula tertulis: YENI SUPRIHATININGRUM dirubah/diganti menjadi: SHANA ADRIANA JANITRA;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Blitar untuk Dicatat mengenai perubahan/ penggantian Nama tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Membebankan kepada pemohon
Pemohon:
YENI SUPRIHATININGRUM
TUTIK SUPRIHATININGRUM
31 — 12
- Menetapkan Pemohon sebagai wali ibu dari anak kandungnya yang bernama Ahmad Faiz Hidayatulloh lahir di Sidoarjo pada tanggal 23-06-2007;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Tutik Suprihatiningrum) sebagai wali ibu untuk mewakili anak kandungnya yang belum dewasa bernama Ahmad Faiz Hidayatulloh (umur 15 tahun) untuk melakukan perbuatan hukum bersama dengan ahli waris yang lain menjaminkan harta waris berupa tanah dan bangunan yang terletak di:
- Blok L-34 (seb) Desa Blurukidul
Pemohon:
TUTIK SUPRIHATININGRUM
- Blok L-34 (seb) Desa Blurukidul
17 — 6
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in Shughra Tergugat (Wiyono bin Ngatimun) terhadap Penggugat (Dwi Suprihatiningrum binti Soebakir) ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 625.000,00 (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
13 — 13
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Tutik Suprihatiningrum binti Moenasrip S) sebagai wali dari anak yang bernama (Ahmad Faiz Hidayatulloh bin Djamil Husein (23 Juni 2007, umur 14 tahun));
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);