Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2022 — Putus : 29-12-2022 — Upload : 29-12-2022
Putusan PA SUMEDANG Nomor 3860/Pdt.G/2022/PA.Smdg
Tanggal 29 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
813
  • Sutisna Suradukarta untuk menjatuhkan talak satu Raj'I terhadap Termohon Kokom Komalasari, A.Md. binti Amas di depan sidang Pengadilan Agama Sumedang;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar / memberikan uang mutah sejumlah Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan nafkah iddah sejumlah Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Termohon sebelum ikrar talak diucapkan;
  • Membebankan biaya perkara sejumlah Rp. 265.000,- (Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) kepada