Ditemukan 1 data
28 — 5
Sufyan telah meninggal dunia pada tanggal 7 Juni 2016 dan Almarhumah Lupyati binti Surjodento telah meninggal dunia pada tanggal 8 Februari 2019 ;
3. Menetapkan ahli waris dari almarhum Ir. Salim Sophian bin H.S.A. Sufyan dan Almarhumah Lupyati binti Surjodento adalah sebagai berikut;
3.1. Budiman Permata Sophian ( anak laki-laki kandung) '
3.2. Dr.
Aminah meninggal Tanggal. 16 April 1986Orangtua dari Almarhumah Lupyati binti Surjodento telah meninggal dunia,Ayah Kandung Soerjodento meninggal Tanggal.5 Oktober 1961 dan ibuKandung Masirah meninggal Tanggal. 28 Februari 19836. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam.7.
Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohonuntuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang Mustahak dari Almarhumah Lupyatibinti Surjodento sesuai Hukum Waris Islam.Bahwa, berdasarkan uraianuraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agarditetapkan Ahli Waris Almarhumah Lupyati binti Surjodento, oleh karena ParaPemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhumah Lupyati bintiSurjodento, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak KetuaPengadilan Agama Jakarta Selatan atau Majelis Hakim
Aminahtelah meninggal dunia terlebih dahulu yaitu pada tanggal 16 April 1986 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksi terbuktibahwa ayahnya Lupyati binti Surjodento yang bernama Surjodento telahmeninggal dunia pada tanggal 5 Oktober 1961 dan ibunya Masirah telahmeninggal dunia yaitu pada tanggal 28 Februari 1983 ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dipersidanganantara pewaris dengan ahli waris tidak ada halangan syari untuk saling warismewarisi, dimana semuanya
Sufyan danLupyati binti Surjodento meninggalkan ahli waris sebagai berikut :e Budiman Permata Sophiane Dr.
Sufyandan Almarhumah Lupyati binti Surjodento adalah sebagai berikut;3.1. Budiman Permata Sophian ( anak lakilaki kandung) '3.2. Dr. Darmawan Mulia Sophian, SKM ( anak lakilaki kandung);3.3. Hartawan Kurnia Sophian, SIP ( anak lakilaki kandung );3.4. Dahlia Suryani Pradanto ( anak perempuan kandung ) ;4.