Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 03-08-2023
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Pga
Tanggal 31 Juli 2023 — Pemohon:
SURMAWATI
4515
  • strong> MENETAPKAN :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula tertulis SURMAWATI diperbaiki menjadi SURMAWATY
    serta perbaikan penulisan Nasab pada Akta Kelahiran Pemohon yang semula hanya tecantum nama ibu kandung pada bagian Anak ke Empat, Perempuan dari Ibu Mayu diperbaiki dengan mencantumkan nama Ayah Kandung dan Ibu Kandung Pemohon menjadi Anak ke Empat, Perempuan dari Ayah YUHAN dan Ibu MAYU ;
  • Menetapkan nama SURMAWATY