Ditemukan 1 data
53 — 4
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Parjiyo bin Harjosuwito) untuk mengikrarkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Surojiyah binti Mulyosetomo) didepan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan Mutah berupa uang sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Termohon yang harus dibayarkan sebelum ikrar