Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN WATES Nomor 58/Pid.B/2014/PN Wat
Tanggal 7 Agustus 2014 — Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana
3811
  • Menyatakan Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana
    Menyatakan Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian Dengan Pemberatan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke3,4,5 KUHP sebagaimana dalamDakwaan.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs.Hartana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.3.
    Menetapkan agar Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs.
    Hartana bersama dengan Saksi Yosep RioSehbandi berusaha mencari alat untuk membuka pintu penghubungtersebut, dan Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana bersamadengan Saksi Yosep Rio Sehbandi menemukan sebuah linggis besiberukuran + 0,5 meter di dalam dapur rumah tersebut, lalumenggunakan linggis untuk merusak pintu. penghubung rumahdengan cara mencongkel hingga pintu terobuka, setelah pintupenghubung terbuka Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs.
    Hartanabersama dengan saksi Yosep Rio Sehbandi masuk ke dalam ruangmakan, lalu Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana bersamadengan saksi Yosep Rio Sehbandi menuju ruang tamu, kemudianTerdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana bersama dengan saksiYosep Rio Sehbandi menju kamar tidur, namun pintu kamar tersebutdalam keadaan terkunci, selanjutnya Terdakwa Halim Suryadinar BinDrs.
    Pujiati yangbernama Fitri Wulandari.Bahwa selanjutnya Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartanabersama dengan saksi Yosep Rio Sehbandi keluar dari kamar tidurtersebut, lalu Terdakwa Halim Suryadinar Bin Drs. Hartana bersamadengan Saksi Yosep Rio Sehbandi masuk ke dalam kamar tidur milikanak saksi korban Hj.