Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 16 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Ivana Maria Suryandina
286292
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa IVANA MARIA SURYANDINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mengakses Komputer Dan/Atau Sistem Elektronik Milik Orang Lain Yang Menimbulkan Kerugian;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa IVANA MARIA SURYANDINA dengan pidana penjara selama
    3. 1 (satu) lembar Foto Copy surat permohonan kredit dari Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 kepada BRI Cabang Pekayon yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
    4. 6 (enam) lembar Foto Copy surat perjanjian kredit jenis Cashcoleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 3 (tiga) lembar Foto Copy surat perjanjian gadai atas surat berharga antara BRI Cabang Pekayon dengan Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 1 (satu) lembar Foto Copy surat Pempinmpin cabang BRI Pekayon kepada Kantor Pusat BRI Bagian IT Service Desk Divisi APP tertanggal 29 Januai 2021 tentang permohonan informasi Debitur atas nama Ivana Maria Suryandina yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
    IVANA MARIA SURYANDINA berupa :

    • 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 6110333399 atas nama IVANA MARIA SURYANDINA.
    • Print out mutasi rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0423 01 000817568 an. IVANA MARIA SURYANDINA periode bulan Agustus 2020.
    • Print out mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6110333399 atas nama IVANA MARIA SURYANDINA periode bulan Agustus 2020.

Dikembalikan kepada terdakwa IVANA MARIA SURYANDINA.

6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);

Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Ivana Maria Suryandina
Register : 27-01-2022 — Putus : 16-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 110/Pid.Sus/2022/PN Dps
Tanggal 16 Juni 2022 — Penuntut Umum:
Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH
Terdakwa:
Lukman Hakim
288256
  • 1 (satu) lembar Foto Copy surat permohonan kredit dari Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 kepada BRI Cabang Pekayon yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 6 (enam) lembar Foto Copy surat perjanjian kredit jenis Cashcoleteral antara BRI Cabang Pekayon dengan Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 3 (tiga) lembar Foto Copy surat perjanjian gadai atas surat berharga antara BRI Cabang Pekayon dengan Ivana Maria Suryandina tertanggal 19 Agustus 2020 yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 1 (satu) lembar Foto Copy surat Pempinmpin cabang BRI Pekayon kepada Kantor Pusat BRI Bagian IT Service Desk Divisi APP tertanggal 29 Januai 2021 tentang permohonan informasi Debitur atas nama Ivana Maria Suryandina yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 1 (satu) lembar Foto Copy surat Nota Dinas Senior Manager BRI Bagian IT Service Desk Divisi APP kepada Pempinmpin cabang BRI Pekayon tertanggal 2 Maret 2021 dengan nomor B.54.e-APP/SDK/03/2021, perihal tindak lanjut permohonan informasi Debitur atas nama Ivana Maria Suryandina yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
  • 1 (lembar) lembar Foto Copy surat pernyataan dari Ivana Maria Suryandina tertanggal 5 Maret 2021 yang sudah dilegalisir oleh BRI Cabang Pekayon.
    IVANA MARIA SURYANDINA berupa :

    • 1 (Satu) buah buku tabungan Bank BCA dengan nomor rekening 6110333399 atas nama IVANA MARIA SURYANDINA.
    • Print out mutasi rekening Bank BRI dengan nomor rekening 0423 01 000817568 an. IVANA MARIA SURYANDINA periode bulan Agustus 2020.
    • Print out mutasi rekening Bank BCA dengan nomor rekening 6110333399 atas nama IVANA MARIA SURYANDINA periode bulan Agustus 2020.

Dikembalikan kepada terdakwa IVANA MARIA SURYANDINA.

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);