Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-09-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN MALANG Nomor 641/Pdt.P/2017/PN Mlg
Tanggal 20 September 2017 — Pemohon:
SUSIASIH
222
    • Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    • Memberiijin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 2868/DISP/2010 tanggal 3-12-2010 disitu tertulis telah lahir Susiasih anak dari suami istri : koentoro dan amanah diubah/ diganti menjadi telah lahir Susiaseh anak dari suami istri : Kuntoro dan Amanah;
    • Memerintahkan kepada Pemohon untuk
    DISP/2010 tanggal 3122010, atas nama Susiasih anak dari suami istri Koentoro dan Amanah yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Bahwa Pemohon berkeinginan untuk merubah/ mengganti nama Pemohon yang tertulispada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang Nomor: 2868/DISP/2010 tanggal 3122010 disitu tertulistelah lahir Susiasih anak dari Suami istri : Koentoro dan Amanah diubah/ diganti menjaditelah lahir Susiaseh
    Kepada KetuaPengadilan Negeri Malang, terhadap Permohonan tersebut dan mengambil Penetapansebagai berikut :Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;Memberiijin kepada Pemohon untuk merubah/ mengganti nama Pemohon yang tertulispada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kota Malang Nomor : 2868/DISP/2010 tanggal 3122010 disitu tertulistelah lahir Susiasih anak dari suami istri : Koentoro dan amanah diubah/ diganti menjaditelah lahir Susiaseh
    sesuai dengan yangtertulis dalam Akte Nikah, ; Bahwa pemohon mengajukan Permohonan ini bermaksud untuk memperbaiki /mengganti nama Pemohon yang tertulis pada Kutipan akta Kelahiran Pemohon yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor :2868/DISP/2010 tanggal 3122010 disitu tertulis telah lahir Susiasin anak dari Suamiistri : Koentoro dan Amanah diubah/ diganti menjadi telah lahir Susiaseh anak darisuami istri: KUNTORO dan AMANAH ; Bahwa sampai saat ini nama Pemohon
    sah dari suami istri KOENTORO dan AMANAH ,, dimana Pemohon bermaksudmemperbaiki nama Pemohon menjadi SUSIASEH anak ke tiga perempuan sah dari suamiistri KUNTORO dan AMANAH ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Surat tanda P5 tentang Akta Kelahirantersebut diatas maka benar nama Pemohon adalah SUSIASIH dimana Pemohonbermaksud untuk memperbaiki nama Pemohon dalam Akte Kelahiran Pemohontersebut.
    ,MHNIP.196712171991031005Bahwa pada hari ini : Selasa , tanggal 26 SEPTEMBER 2017 PenetapanPengadilan Negeri Malang Nomor : 641 /Pdt.P/2017/PN.Malang tertanggal 20SEPTEMBER 2017 tersebut telah diberikan dan atas permintaan Pemohon (SUSIASEH)PANITERAPENGADILAN NEGERI MALANGDWI SETYO KUNCORO, SH.