Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 22-11-2018 — Upload : 26-11-2018
Putusan PN DENPASAR Nomor 1066/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 22 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, S.H., M.H.
Terdakwa:
I Komang Swastika
6724
  • Dikembalikan kepada koperasi KHARISMA MADANI melalui saksi I GEDE EKA SUSRAWAN.

    1. Membebankan biaya perkara ini kepada para terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;