Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-02-2019 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 30-04-2019
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 14/Pdt.G/2019/PN Pms
Tanggal 25 April 2019 — Penggugat:
Bambang Heri Damenta Tarigan, S.Psi
Tergugat:
Maya Susterlina Meliala, S.ST
335
  • M E N G A D I L I

    • Menyatakan bahwa Tergugat Maya Susterlina Meliala, S.ST telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;

    • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;

    • Menyatakan sah Perkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan pada tanggal 25 Pebruari 2011 di hadapan Pemuka Agama Kristen pada Gereja Pantekosta
    Penggugat:
    Bambang Heri Damenta Tarigan, S.Psi
    Tergugat:
    Maya Susterlina Meliala, S.ST
    menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara :Bambang Heri Damenta Tarigan, S.Psi: lahir di Pematangsiantar, padatanggal 1 Januari 1984, umur 35 tahun, jenis kelamin lakilaki, pekerjaankaryawan swasta, agama Kristen, kebangsaan Indonesia, bertempat tinggaldi Jalan Kaveleri, Nomor 2, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001,Kelurahan Bukti Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasasi, Kota Pematangsiantar;Yang selanjutnya di S@DUt ...... 0.0... cece cee cette ee eee eee eeeeseeeseeeeees P@eNQgugat;LawanMaya Susterlina
    diperuntukkan untuk itu;Menimbang, bahwa dengan demikian berarti gugatan Penggugatdikabulkan seluruhnya dengan Verstek;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat berada di pihak yang kalahmaka berdasarkan Pasal 192 ayat (1) R.bg Tergugat harus dihukummembayar biaya perkara ini;Memperhatikan UndangUndang No 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, juga pasalpasal dan ketentuanketentuan lain dari undangundang serta hukum yangbersangkutan;MENGADILI Menyatakan bahwa Tergugat Maya Susterlina