Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-01-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 21-03-2017
Putusan PN DENPASAR Nomor 22 /Pdt.P/2017/PN. DPS
Tanggal 21 Februari 2017 — I WAYAN WIRASA, dk.
3911
  • Menyatakan sah pengankatan anak yang dilakukan oleh para pemohon I Wayan Wirasa dan Ni Putu Sutiariasih terhadap seorang anak laki-laki yang bernama I Pande Nyoman Danandita Jaya Intaran, lahir di Tabanan tanggal 06 Oktober 2015, anak dari pasangan suami istri yang bernama I Wayan Tulus Budiasa dan NiLuh Made Midia Rinawati sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 5102-LT-11042016-0015 tanggal20 April 2016 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Tabanan;3.
    Menyatakan sah pengankatan anak yang dilakukan oleh para pemohon Wayan Wirasa dan Ni Putu Sutiariasih terhadap seorang anak lakilakiyang bernama Pande Nyoman Danandita Jaya Intaran, lahir diTabanan tanggal 06 Oktober 2015, anak dari pasangan suami istri yangbernama Wayan Tulus Budiasa dan NiLuh Made Midia Rinawati sesuaiKutipan Akta Kelahiran No. 5102LT110420160015 tanggal20 April2016 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil Kab. Tabanan;3.