Ditemukan 1 data
DESI ARYANI, SH
Terdakwa:
RAMDAN ALIAS GOGON BIN SUTINAK
25 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal
Penuntut Umum:
DESI ARYANI, SH
Terdakwa:
RAMDAN ALIAS GOGON BIN SUTINAK