Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 27-01-2022
Putusan PN BATURAJA Nomor 716/Pid.Sus/2021/PN BTA
Tanggal 26 Januari 2022 — Penuntut Umum:
DESI ARYANI, SH
Terdakwa:
RAMDAN ALIAS GOGON BIN SUTINAK
2519
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair ;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri
    sendiri sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ramdan Alias Gogon Bin Sutinak dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) plastik klip bening yang berisi kristal
      Penuntut Umum:
      DESI ARYANI, SH
      Terdakwa:
      RAMDAN ALIAS GOGON BIN SUTINAK