Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2019 — Putus : 21-02-2019 — Upload : 22-02-2019
Putusan PN AMLAPURA Nomor 9/Pid.C/2019/PN Amp
Tanggal 21 Februari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
dedy andrianto, SH
Terdakwa:
I Wayan Sutosanjaya
189
  • Menyatakan Terdakwa I WAYAN SUTOSANJAYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan ;------

    2.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    dedy andrianto, SH
    Terdakwa:
    I Wayan Sutosanjaya
    Terdakwa mengakui kesalahannya ;b.Keterangan, saksisaksi atas nama WAYAN PUTRA ADNYANA, GEDESURATA, dan keterangan Terdakwa pada pokoknya menyatakan bahwaTerdakwa WAYAN SUTOSANJAYA pada hari Rabu tanggal 1 Agustus2018 sekira pukul 06.00 wita bertempat di lapak/ tempat berjualan pasrTimur Amlapura, tepatnya di Jalan Gajah Mada Amlapura, KecamatanKaranagsem, Kabupaten Karangasem, dengan cara mendatangi lapakmilik korban Aminah yang saat itu lapaknya hanya tertutup terpal ,kemudian Terdakwa masuk dari
    Menyatakan Terdakwa WAYAN SUTOSANJAYA telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasebesar Rp. 250.000, (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3( tiga ) Nari; 222 nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn3.