Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-08-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 25-10-2022
Putusan PN PELAIHARI Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Pli
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penggugat:
KONGLE
Tergugat:
1.JUHRI
2.SYARIFUDDIN
582
  • beli antara Tergugat II selaku penjual dengan Penggugat selaku pembeli atas sebidang tanah dengan luas 2500 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Dusun Banjar Sari RT 01, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:

    • Sebelah Utara : Tanah Eko Gondo;
    • Sebelah Timur : Tanah Yahya dan Tanah Sutrismah
    Menyatakan sah menurut hukum Penggugat merupakan pemilik atas sebidang tanah dengan luas 2500 m2 beserta bangunan yang ada di atasnya, yang terletak di Dusun Banjar Sari RT 01, Desa Karang Rejo, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan dengan batas-batas:

    • Sebelah Utara : Tanah Eko Gondo;
    • Sebelah Timur : Tanah Yahya dan Tanah Sutrismah;