Ditemukan 1 data
I MADE RAI JONI ARTHA, SH
Terdakwa:
I KETUT SURYANA Als. PAK EDI
143 — 90
Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tersebut, dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang dijalani Terdakwa ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2(dua) lembar Kwitansi dari DESAK PUTU EKA SUTRISNAWATHY