Ditemukan 2 data
AWANG SETIAWAN
Terdakwa:
RIKI SUWAKON
16 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Riki Suwakon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah botol Anggur Merah Cap Orangtua
Penyidik Atas Kuasa PU:
AWANG SETIAWAN
Terdakwa:
RIKI SUWAKON
119 — 22
YUSUFyang sampai akhirnya saksi mencarinya ke Muara Badak tempat/posisiterakhir sdr.YUSUF tepatnya di Badak IV dan tidak ada hasilnya,selanjutnya saya berusaha mencari ke daerah Kalteng (SUWAKON,LENDIANG dan Pelabuhan Melak Baru Kubar) namun tidakmendapatkan info apapun terkait kKeberadaan sdr.YUSUF dan mobiltrucknya;Bahwa saksi ditelepon oleh teman saksi didaerah Gunung Menangisyang mengatakan telah ditemukan mayat 2 (dua) orang dan saksi jugamelihat di Koran yang berisikan berita tentang penemuan