Ditemukan 2 data
Terdakwa:
TEGAR PRATAMA Bin (alm) ARIS SWADIYONO
43 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Tegar Pratama Bin (alm) Aris Swadiyono tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Terdakwa:
TEGAR PRATAMA Bin (alm) ARIS SWADIYONO
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IQBAL RHAMDANI Bin PRIYATNO
2.TEGAR PRATAMA Bin ARIS SWADIYONO (Alm)
69 — 39
TEGAR PRATAMA Bin ARIS SWADIYONO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DI MUKA UMUM BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
1.MUHAMMAD IQBAL RHAMDANI Bin PRIYATNO
2.TEGAR PRATAMA Bin ARIS SWADIYONO (Alm)