Ditemukan 5 data
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
WAYAN PALGUNADI SWASMITA alias IYAN;
Terdakwa:
WAYAN PALGUNADI SWASMITA Als. IYAN
60 — 8
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa WAYAN PALGUNADI SWASMITA Alias IYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut
Terdakwa:
WAYAN PALGUNADI SWASMITA Als. IYAN
Terdakwa:
DIMAS SWASMITA PRATAMA
22 — 14
S SOS
Terdakwa:
DIMAS SWASMITA PRATAMA
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FITRIANI HASAN, S.H.
47 — 19
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 10 Januari 2023 Nomor 484/Pid.Sus/2022/PN Kdi;
- Menyatakan Terdakwa WAYAN PALGUNADI SWASMITA Alias IYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum;
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : WAYAN PALGUNADI SWASMITA Als. IYAN
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : FITRIANI HASAN, S.H.
40 — 13
Swasmita pada hari Jumat tanggal 25 Januari 2013 sekira pukul17.15 WIB dilakukan secara bersamasama oleh para terdakwa denganpembagian tugas masingmasing sebagai berikut :Terdakwa Siswanto yang mengambil barang berupa 7 (tujuh)ball bahan baku rotan yang lalu barang tersebut di masukkanke dalam mobil L800 yang kemudian mobil L300 dibawa dandikemudikan oleh terdakwa Zamroni lalu dibawa pergi keluardari gudang menuju rumah saudara Wahyu untuk dititipkan disana, sedangkan terdakwa agus yang bertugas