Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2018 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 14-08-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 18/Pid.B/2018/PN Cbi
Tanggal 13 Februari 2018 — Penuntut Umum:
SISWATININGSIH, SH.
Terdakwa:
FITRIANI ROSALILA ALS FITRI BINTI ISHAK
2110
  • seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone merk XIOMI warna Silver, dikembalikan kepada saksi Olif melalui orangtuanya;
    • 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold, dikembalikan kepada saksi Nabila melalui orangtuanya;
    • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih, dikembalikan kepada saksi Zilky melalui orangtuanya;
    • 1 (satu) buah jam tangan merk SWISTON
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) unit handphone merk XIOMI warna silver.Dikembalikan kepada saksi Olif melalui orangtuanya. 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Gold .Dikembalikan kepada saksi Nabila melalui orangtuanya. 1(satu) unit handphone merk OPPO warna putih.Dikembalikan kepada saksi Zilky melalui orangtuanya. 1 (satu) Buah jam tangan merk SWISTON warna gold. uang tunai sebesar Rp. 184.000.
      KemudianTerdakwa mengambil tanpa izin pemiliknya 1(satu) unit handphone merk XIOMIwarna silver milik saksi OLIF, 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warnaGold milik saksi NABILA, 1(satu) unit handphone merk OPPO warna putih miliksaksi ZILKY, 1(Satu) Buah jam tangan merk SWISTON warna gold dan uangtunai sebesarRp.184.000.(Seratus delapan puluh empat ribu rupiah) milik saksi AINDA. Terdakwamenyimpan barangbarang tersebut di dalam keranjang cucian yang ada dikamar tersebut.
      langsung diamankan olehsaksi Dede Aan Ismiyanti dan di serahkan ke Polsek Cibinong untukpemeriksaan lebih lanjut.Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan.Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut : 1 (Satu) unit handphone merk XIOMI warna silver.1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna Gold. 1(satu) unit handphone merk OPPO warna putih. 1(satu) Buah jam tangan merk SWISTON
      masuk ke areal pondokpesantren hendak mencari Toilet, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar parasantri yang terlinat sepi dan melihat deretan lemari milik para santri, selanjutnyatimbul niat Terdakwa untuk mengambil barang;Halaman 12 dari 16 Putusan Nomor 18/Pid.B/2018/PN.Cbi.Form01/SOP/15.6/2017Bahwa selanjutnya Terdakwa telah mengambil tanpa ijin 1 (Satu) unit Hp merk Xiomiwarna Silver, 1 (Satu) unit Hp merk Samsung warna Gold, 1 (Satu) buah Hpmerk Oppo warna putih, 1 (Satu) buah jam tangan merk Swiston
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit handphone merk XIOMI warna Silver, dikembalikan kepadasaksi Olif melalui orangtuanya; 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold, dikembalikankepada saksi Nabila melalui orangtuanya; 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna putih, dikembalikan kepadasaksi Zilky melalui orangtuanya; 1 (Satu) buah jam tangan merk SWISTON warna gold; Uang tunai sebesar Rp184.000,00 (sertus delapan puluh empat ributupiah);Dikembalikan kepada saksi Ainda 1 (Satu) unit