Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : switchhub switchub
Putus : 05-06-2014 — Upload : 01-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — SWITCHLAB INDONESIA VS 1. MARISHA GHARNASIH, Karyawan PT. Switchlab Indonesia, DKK.
8753 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SWITCHLAB INDONESIA tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
    SWITCHLAB INDONESIA VS 1. MARISHA GHARNASIH, Karyawan PT. Switchlab Indonesia, DKK.
    SWITCHLAB INDONESIA, Perseroan berkedudukan diGedung Patra Jasa Lt. 10 Ruang 1008, Jalan Gatot Subroto Kav.3134 Jakarta Selatan yang diwakili oleh Direktur BrahmantyaSatyamurti P, selaku Direktur beralamat di Manyar Kertoadi No,87, Surabaya RT. 003, RW.009, Kelurahan Manyar Sabrangan,Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dalam hal ini memberikuasa kepada Hallaj A Duriasa, S.H., dan kawankawan, ParaAdvokat pada Kantor Hukum Irawan & Associates yang beralamatdi Mall of Indonesia ,Rukan City Home Square
    Switchlab Indonesia,bertempat tinggal di Jalan Taman Asri BI No.6. RT.005 RW 002Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tanggerang,2. SANCHAKA ANDIONA RYANTO, Karyawan PT. SwitchlabIndonesia bertempat tinggal di KBSI G.1. No. 12. RT.002 RW.008Desa Gunungleutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung,3. MARIO ROBERTUS, Karyawan PT. Switchlab Indonesia,bertempat tinggal di Pandugo Timur VI 4B 35 RT.002 RW.005.Penjaringan Sari, Kec.
    Switchlab Indonesia telah mengambil keputusan sepihak, yaituseluruh karyawan wajib ikut pindah dan bekerja di Surabaya;c. Karyawan PT. Switchlab Indonesia yang tidak bersedia pindah keSurabaya, maka dianggap mangkir kerja;d. Karyawan PT. Switchlab Indonesia yang tidak mau dianggap mangkirkerja diberikan 2 (dua) opsi, yaitu:1. Mengundurkan diri; atau2. Diberikan waktu 1 (Satu) bulan sejak tanggal pemberitahuan tersebutdiatas, untuk mencari pekerjaan lain;3.
    Switchlab Indonesia membayar secara tunaiHak Uang Pesangon kepada Sdr. Rifki Herliyadi cs (6 orang) sebesar 2 xPasal 156 ayat (2), Uang Masa Penghargaan Kerja 1 x Pasal 156 ayat(3) dan Uang Pengganti Hak sesuai Pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Tahun2003 tentang Ketenagakerjaan;2. Agar pihak perusahaan membayar sisa cuti yang belum diambil oleh parapekerja (6 orang), upah selama proses dan hakhak lain yang belumdibayarkan pada para pekerja;3.
    Switchlab Indonesia);7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu, meskipun adaupaya hukum yang ditempuh oleh Tergugat, yang dalam prakteknya dikenalsebagai putusan serta merta (uit voerbaar bij vooraaq);8.