Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 14-12-2018
Putusan PN DEPOK Nomor 500/Pid.B/2018/PN Dpk
Tanggal 11 Desember 2018 — ABDUL AZIZ APRIYANSYAH Als AZIZ Bin SYACHANI
6933
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa M.ABDUL AZIZ APRIYANSYAH Alias AZIZ Bin SYACHANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.ABDUL AZIZ APRIYANSYAH Alias AZIZ Bin SYACHANI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    ABDUL AZIZ APRIYANSYAH Als AZIZ Bin SYACHANI
    padapokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa M.Abdul Aziz Apriyansyah Alias Aziz Bin Syachaniterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yangdilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 363 ayat 1 ke4 KUHPidana.Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa M.ABDUL AZIZAPRIYANSYAH Als AZIZ Bin SYACHANI
    dengan bersekutu;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut diatas Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut ;Ad.1 Unsur Barang Siapa,Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang Siapa menunjukkepada pelaku sebagai subyek hukum dalam suatu perbuatan pidana dimanaatas perbuatannya dapat diminta pertanggung jawabannya;Menimbang, bahwa ddidalam perkara ini yang menjadi sebagai subyekhukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalahTerdakwa M.Abdul Aziz Apriyansyah Alias Aziz Bin Syachani
    dimukaPersidangan identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana suratdakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokkan antara satu denganlainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error inpersona) yang diajukan ke muka Persidangan;Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim selama Persidangan ternyataTerdakwa M.Abdul Aziz Apriyansyah Alias Aziz Bin Syachani mampu dengantanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehinggaMajelis berpendapat Terdakwa
    dan 1 (satu) unit handphone merk Phone 5g warna silver milikpara korban tersebut rencannya handphone tersebut akan Terdakwa jualkembali kepada orang lain dan uang hasil penjualannya akan dibagi duabersama saudara Der dan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupTerdakwa seharihari;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas temahmembuktikan bahwa Pelaku tindak pidana pencurian tersebut tidak dilakukanseorang diri melaikan berdua yaitu Terdakwa M.Abdul Aziz Apriyansyah AliasAziz Bin Syachani
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.ABDUL AZIZ APRIYANSYAHAlias AZIZ Bin SYACHANI dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun ;3.